Bulan Juni tahun lalu perusahaan kami mengajukan restitusi pajak dengan jumlah yang cukup besar (menurut kami). Awalnya sempat menjadi dilema untuk kami, apakah akan mengajukan permohonan restitusi atau membiarkan saja uang sebesar itu disumbangkan kepada negara supaya tidak perlu menghadapi pemeriksaan dari kantor pajak.
Background saya bukan orang yang pernah kuliah akuntansi atau perpajakan. Dan apa yang saya tahu tentang sistem perpajakan di Indonesia hanya satu, bekal dari orang tua saya, "Menghadapi tukang pajak, kamu tidak akan pernah benar, pasti salah". Sebab tukang pajak itu sendiri, ketika suatu saat mengadakan pemeriksaan ke toko Papi saya, juga mengatakan, "Mana ada sih orang yang bayar pajak secara benar?"
Sehingga ketika harus menghadapi keadaan harus menjalani pemeriksaan pajak terlebih dahulu untuk menyelamatkan uang perusahaan di saat keadaan keuangan sekarang memang lagi seret-seretnya, saya benar-benar merasa takut pada awalnya.
Rasa takut ini karena saya merasa, meskipun saya sudah berusaha mematuhi setiap aturan perpajakan yang saya tahu, petugas pemeriksa pajak mungkin akan tetap berusaha mengatakan saya salah, tanpa saya bisa melawan, karena saya sering tidak merasa pede ketika membaca aturan perpajakan. Apakah benar penafsiran saya akan suatu aturan tertentu?
Saya membayangkan pemeriksa pajak itu mungkin seperti jaksa dan pengacara dalam sebuah persidangan, yang akan berusaha mencari kelemahan-kelemahan orang lain.
Tapi setelah berkonsultasi dengan AR dan akuntan publik yang selama ini membantu saya, akhirnya saya mantap untuk mengajukan restitusi pajak.
Selama ini saya selalu berusaha mematuhi aturan-aturan perpajakan di Indonesia meskipun dengan sakit hati terutama ketika melihat wakil-wakil rakyat yang digaji dengan pajak yang saya bayarkan itu ternyata tidak berfungsi dengan baik, lebih-lebih kalau membaca berita "plesiran" mereka yang dibiayai oleh negara.
Yang di sini berusaha setengah mati menyisihkan uang untuk bayar pajak, mau liburan ke luar negeri aja harus nabung dulu .. eeee .. mereka asik-asik "plesiran" dengan uang negara.
Juga selama masa pemeriksaan ini, karena suami saya juga bercerita ke teman-teman bisnisnya (siapa tahu dapat masukan yang berguna), 100% teman-teman suami saya mengatakan bahwa pemeriksaan pajak itu ngeri.
Pernah teman suami saya mengajukan restitusi pajak 700jutaan .. buntutnya setelah pemeriksaan malah dikenai denda pajak sampai 17 miliar, bahkan sampai kantornya disegel.
Mereka akhirnya lebih suka menyelesaikan masalah pajak ini dengan lobi kanan kiri dan main golf hehehe ..
Hampir saja suami saya mengikuti langkah teman-temannya itu.
Tapi saya merasa yakin, mereka hanya menceritakan separo kebenaran. Dan separo kebenaran itu selalu lebih berbahaya daripada tidak tahu sama sekali :D.
Saya membayangkan, biaya untuk main golf dan lobi itu pastinya tidak sedikit. Padahal perusahaan kami justru sedang membutuhkan uang restitusi itu untuk membiayai operasional yang sedang membengkak karena project.
Selain itu, selama ini pengalaman saya berhubungan dengan AR saya, saya tidak pernah dipersulit. Malahan saya banyak dibantu dengan diberi informasi-informasi secara gratis. AR itu tugasnya seperti konsultan pajak bagi kita.
Bahkan ketika menghadapi pemeriksaan, AR juga banyak menuntun kami supaya pemeriksaan bisa berjalan dengan baik. Jadi untuk apa bayar konsultan pajak mahal-mahal kalau di kantor pajak sendiri sebenarnya sudah ada informasi gratis? Ternyata kemalasan untuk belajar itu mahal harganya :D.
Adalah tugas negara untuk membuat warganya mengerti bagaimana caranya mematuhi aturan perpajakan yang dibuat oleh negara. Mengapa kita harus membuang banyak uang yang sia-sia untuk mematuhi aturan negara? Orang mau patuh koq malah dipersulit, kan logikanya gak mungkin begitu.
Memang, saya juga tidak memungkiri, tidak semua petugas pajak punya niat baik terhadap wajib pajak. Saya juga pernah bertemu AR yang tidak baik dan ujung-ujungnya hanya minta uang. Tetapi beruntung sekali Tuhan mempertemukan saya dengan AR yang baik terlebih dahulu baru yang tidak baik. Kalau pengalaman pertama sudah tidak baik, mungkin pencitraan saya terhadap kantor pajak akan selamanya tidak baik karena didukung bekal pengetahuan yang sudah negative thinking terlebih dahulu. Tapi karena pengalaman pertama saya baik, ketika bertemu yang tidak baik, saya tahu hak-hak saya untuk diperlakukan secara baik :D
Pernah saya kena denda pajak karena telat bayar. Dendanya cukup besar, dan ketika berkonsultasi dengan AR kami disarankan untuk mengajukan cicilan pembayaran. Tapi ketika berhadapan dengan petugas banding, dia malah bilang, "Ibu tidak usah bayar sepenuhnya, bayar separo saja, nanti tagihan dendanya saya putihkan".
Secara logika, dengan cara apa perseorangan mengutak-atik sistem komputer pemerintah tanpa dukungan dokumen yang jelas? Yang dokumennya jelas lengkap saja kadang sistem tidak sinkron. Saya tidak bisa mempercayai kata-katanya.
Dengan segala hormat, saya berhenti mengajukan cicilan, dan akhirnya menggunakan plafon kredit dari bank untuk melunasi pajak tersebut. Rada bete sih, mau patuh malah dipersulit, belum lagi kalo ternyata uangnya dipakai bancakan oleh wakil-wakil rakyat ataupun project pemerintah.
Intinya, kenali kewajiban pajak kita seperti apa, hak kita apa, dan ikuti saja. Kita berhak tahu dan berhak diberi tahu oleh negara dan aparatnya tentang kewajiban-kewajiban dan hak-hak kita. Berikutnya, tidak akan susah koq untuk kita. Memang benar, kalau kita patuh aturan, tidur pun tenang. Saya jadi ingat, tahun 2005, ketika baru berkenalan dengan insititusi pajak, saya sampai tidak bisa tidur membayangkan pemeriksaan padahal melakukan kewajiban saja belum hahaha ..
Hasil sementara pemeriksaan pajak perusahaan kami akhirnya kemarin keluar, memang awalnya sempat ada denda-denda sampai jumlahnya 4 kali dari jumlah restitusi yang kami minta. Suami saya juga sempat panik, tapi saya yakin, langkah saya sudah benar, pasti hanya kesalahan-kesalahan teknis. Dan memang betul. Pemeriksa pajak tentu menggunakan persepsinya sendiri, berdasarkan teori yang dia anut. Tapi keadaan lapangan tidak selalu semulus teorinya. Dalam keadaan sudah muncul denda-denda pun, kita masih berhak menyanggah. Pemeriksa Pajaknya juga ternyata baik hehehe .. dan memberitahukan hak-hak kami secara adil. "Ibu berhak menyanggah koq," katanya.
Maka setelah melakukan penyanggahan dan pembahasan secara resmi (resmi lho, bukan pakai lobi-lobi dan golf :D), ternyata banyak denda yang bisa didrop. Restitusi tetap keluar.
Tahukah? Ini adalah kebahagiaan besar untuk saya. Meskipun awam masalah pajak, karena patuh dan jujur, saya tetap memperoleh hak saya.
2 komentar:
terima kasih telah membantu DJP menjadi institusi yang tidak menyeramkan dan untuk tidak berusaha menyuap para pegawai DJP. sesungguhnya jika seluruh Wajib Pajak mengerti dan memahami hak dan kewajibannya dan institusi perpajakan sudah menerapkan kode etik dengan baik, niscaya Tax compliance ratio negeri ini akan meningkat. Lunasi pajaknya, awasi penggunaannya...
salam hormat saya
Hehehe .. salam kenal Pak Teguh, ternyata AR juga ya?
Post a Comment